Artikel

Tantangan dan Peluang Ekonomi Syariah di Era New Normal

  • Di Publikasikan Pada: 22 Apr 2022
  • Oleh: Admin

Setiap tahun Program Studi Magister Hukum Ekonomi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya menyelenggaran agenda Conferrence untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan sidang tesis guna mempersiapkan untuk publishing jurnal di justisia ekonomika yaitu proceeding milik Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah yang sudah mempunyai ranking di tingkat nasional yaitu SINTA 4 sebagai bagian dari prasyarat kelulusan dan output dari Magister Hukum Ekonomi Syariah.Pada 5th Annual Conferrence on Islamic Economics, Law, and Education dengan temaFacing Challenges and Opportunities on Islamic Economic in New Nomal Era yang diselenggarakan bertempat di Mercure Hotel 13 Agustus 2020 mengundang beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya, diantaranya Dr. Suhartono, S.Ag, SH., MH. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gresik dan perwakilan dari Bank Indonesia yang menjabat sebagai Asisten Deputi, Bu (saya lupa namanya pak).

Diawali pemateri dari perwakilan Bank Indonesia yang menjelaskan tentang bagaimana eksposure dan dampak dari Implikasi Covid 19 terhadap Makroekonomi serta langkah dan respon kebijakan dari Bank Indonesia selaku Bank Sentral secara Moneter, beliau memaparkan bahwa terjadi kontraksi atau pelemahan pada perekonomian global yang diakibatkan dari pandemi COVID-19. Selain itu, mobilitas pelaku Ekonomi yang belum kembali normal sejalan penerapan protokol kesehatan turut menahan aktivitas Ekonomi. Perkembangan ini menyebabkan efektivitas berbagai stimulus kebijakan yang ditempuh dalam mendorong pemulihan ekonomi di banyak negara maju dan negara berkembang termasuk Tiongkok, menjadi terbatas. Sejumlah indikator ekonomi global menunjukkan permintaan yang lebih lemah, ekspektasi pelaku ekonomi yang masih rendah, serta permintaan ekspor yang tertahan sampai Juni 2020. Sejalan dengan permintaan global yang lebih lemah tersebut, volume perdagangan dan harga komoditas dunia juga lebih rendah dari perkiraan semula dan menurunkan tekanan inflasi global. Lambatnya pemulihan ekonomi dunia serta kembali meningkatnya tensi geopolitik AS-Tiongkok menaikkan ketidakpastian pasar keuangan global, yang selanjutnya menahan berlanjutnya aliran modal ke negara berkembang dan kembali menekan nilai tukar negara berkembang, termasuk Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi, -5.23% secara tahunan. Namun perkembangan terkini Juni 2020 menunjukkan perekonomian mulai membaik seiring relaksasi PSBB, meskipun belum kembali kepada level sebelum pandemi COVID-19. Ketahanan sektor eksternal ekonomi Indonesia tetap baik, didukung defisit transaksi berjalan triwulan II 2020 yang diprakirakan tetap rendah. Nilai tukar Rupiah tetap terkendali sesuai dengan fundamental, seiring inflasi yang tetap rendah dan mendukung stabilitas perekonomian. Kondisi likuiditas dan suku bunga pasar uang tetap memadai ditopang strategi operasi moneter Bank Indonesia. Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun risiko dari dampak meluasnya penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan terus dicermati. Kelancaran Sistem Pembayaran, baik tunai maupun nontunai, juga tetap terjaga.

Sinergi ekspansi moneter Bank Indonesia diperkuat dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sinergi tersebut termasuk peran Bank Indonesia untuk pendanaan APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana, baik berdasarkan mekanisme pasar maupun secara langsung (private placement) sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia masing-masing tanggal 16 April 2020 dan 7 Juli 2020. Sinergi kebijakan moneter dan fiskal tersebut sebagai bagian upaya bersama untuk mempercepat implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi.

Atas pertimbangan berbagai asesmen tersebut, Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75% ujar ibu Elly Silitonga. Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global. Selanjutnya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19, Bank Indonesia lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah, dengan berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana, dan berbagi beban untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi. Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Selain itu, Bank Indonesia juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi.

Selanjutnya pemateri ke dua yaitu Dr. Suhartono, S.Ag., SH., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Wilayah Gresik dimana beliau menyampaikan terkait urgensi dan pentingnya wawasan serta keilmuan Hukum Ekonomi Syariah dalam menyelesaikan sengketa yang bersifat perdata di ranah Pengadilan Agama, semakin berkembangnya pola transaksi di masyarakat dan digitalisasi pada wilayah transaksi akad/perjanjian terkait dengan jual-beli ataupun yang lainnya, maka semakin banyak kajian  kajian aspek Hukum Ekonomi Syariah yang harus dilakukan secaa komprehensif, beliau menyampaikan bahwa saat ini Hakim Pengadilan Agama harus memiliki sertifikasi Ekonomi Syariah untuk memutuskan perkara yang bersifat transaksional Ekonomi Syariah dan itu berada pada wilayah Pengadilan Agama, maka dari itu peluang bagi lulusan Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah sangat terbuka lebar untuk menjadi praktisi atau ahli bahkan menjadi lawyer dan hakim pada wilayah sengketa Ekonomi Syariah dikarenakan berkembangnya dan terjadi banyak kasus yang melalui pola transaksional berdasarkan Ekonomi Syariah yang harus ditangani oleh keahlian tertentu saja (Baca: Keahlian Hukum Ekonomi Syariah-red)