Artikel

Pemulihan Ekonomi melalui Sektor Hukum dan Keuangan Syariah

  • Di Publikasikan Pada: 22 Apr 2022
  • Oleh: Admin

Program Studi Magister Hukum Ekonomi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya setiap tahun menyelenggaran agenda Conferrence untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan sidang tesis guna mempersiapkan untuk publishing jurnal sebagai bagian dari prasyarat kelulusan dan kualitas lulusan dari Magister Hukum Ekonomi Syariah. Kali ini Conferrence tersebut bersamaan dengan MOU (Memorandum Of Understanding) dengan Berkah Fintech Syariah dan Asosiasi GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia)

Pada 6th Annual Conferrence on Islamic Economics, Law, and Education dengan tema Peran Sektor Keuangan dan Hukum Syariah dalam Pemulihan Ekonomi yang diselenggarakan bertempat di Mercure Hotel 24 Oktober 2020 mengundang beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya, diantaranya Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Jawa Timur dan perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Inklusif, Mulyanto, S.E., M.Si. .

Diawali pemateri dari perwakilan Otoritas Jasa Keuangan yang menjelaskan tentang bagaimana peran sektor keuangan syariah dalam pemulihan ekonomi, beliau mengungkapkan secara demografi Indonesia adalah salah satu dari negara ASEAN +3 yang terkena dampak dari pandemi COVID-19, baik itu secara skala makro maupun mikro mulai dari sektor pariwisata, perdagangan, pendidikan, industri, ekonomi sampai dengan sektor mikro dengan dampaknya mencakup skala UMKM (Small and Medium Enterprise). Produk Nasional Bruto mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan serta pemasukan dari pendapatan kas Negara yang kemudian dari PNB tersebut di olah menjadi belanja anggaran negara dalam berbagai sektor, yang itu dapat menjadi tolak ukur kemakmuran dan pembangunan dari suatu negara dilihat melalui Produk Nasional Bruto, Menurut World Bank (2003) Pendapatan Nasional Bruto digolongkan menjadi empat kelompok yaitu :

1.   Kelompok Negara Berpendapatan Rendah Kelompok Negara Berpendapatan Rendah adalah Negara yang memiliki Produk Nasional Bruto per kapita kurang dari atau sama dengan sekitar $675 atau kurang.

2.   Kelompok Negara Berpendapatan Menengah Bawah Kelompok Negara Berpendapatan Menengah Bawah adalah Negara yang memiliki Produk Nasional Bruto per Kapita $ 675 - $ 2695.

3.   Kelompok Negara Berpendapatan Menengah Tinggi Kelompok Negara Menengah Tinggi adalah Negara yang memiliki Produk Nasional Bruto per Kapitanya sekitar $ 2695 - $ 8335.

4.   Kelompok Negara Berpendapatan Tinggi Dan yang terakhir adalah kelompok Negara Berpendapatan Tinggi adalah dimana Negara yang memiliki Produk Nasional Bruto per Kapitanya lebih dari sama dengan sebesar $ 8335.

Perhitungan Produk Nasional Bruto mencakup penghasilan dari nilai barang dan jasa dari penduduk suatu negara selama 1 tahun, hal ini terlihat dimana Produk Nasional Bruto merupakan Produk Domestik Bruto dikurangi Faktor Produksi di Luar Negeri serta Faktor Produksi di dalam Negeri. Secara dampak Pandemi Covid-19 terhadap Tingkat Produk Nasional Bruto, Menurut Badan Pusat Statistik IndonesiaPada Triwulan I Tahun 2020 Pertumbuhan Ekonomi Indoesia tumbuh sebesar 2,97 % year on year hal ini lebih rendah dari capaian Pertumbuhan pada Triwulan I-2019 yang mencapai 5,07 %. Dilihat dari sisi produksi (input), pertumbuhan tertinggi tercapai pada sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 10,67 %. Sedangkan dari sisi pengeluaran (output), pertumpuhan tertinggi tercapai oleh komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) sebesar 3,74%. Hingga Triwulan II Tahun 2020 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia terus menurun secara agregat hingga mencapai titik sebesar -5,32 % year on year. Dilihat melalui sisi Produksi (input), lapangan jasa dan usaha yang paling terdampak di Pandemi COVID  19 ini adalah sektor Transportasi dan Perdagangan yang mengalami penurunan hingga mencapai minus 29,22 % akibat dari adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penurunan daya beli masyarakat terhadap suatu produk. Sementara itu dari sisi pengeluaran (output), sektor Ekspor barang dan jasa dan Impor mengalami pertumbuhan masing  masing sebesar 11,66 % dan 16,96 %. sedangkan dari sisi Cumulative to Cumulative (C-to-C) Perumbuhan Ekonomi Indonesia Semester I Tahun 2020 terhadap Semester 1 Tahun 2019 Mengalami penurunan sebesar 1,26 %. Ekonomi syariah mempunyai peran penting dalam hal pola transaksi yang berbasis syariah, dimana pola tersebut bernama profit loss sharing yang sekarang banyak diterapkan oleh Institusi dan Lembaga Keuangan Bank/Non-Bank di Negara Maju karena terbukti mengurangi Risk Profile dari suatu transaksi yang berkonsep dari diversifikasi resiko yang adil, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berupaya penuh untuk melakukan pengawasan dan membantu Pemerintahan dalam melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana salah satunya adalah melalui Countercyclical Policy, yang merupakan kebijakan dan upaya untuk mengantisipasi adanya peluang default dari lembaga atau institusi keuangan.

Selanjutnya pemateri ke dua yaitu Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur dimana beliau menyampaikan bahwa saat ini dibutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM) di bidang Hukum Ekonomi Syariah karena wilayah kajian isu hukum tersebut sedang banyak dibutuhkan, banyak kasus  kasus sengketa Hukum Ekonomi Syariah yang harus diselesaikan sesuai pada bidangnya, maka dari itu beliau berharap lulusan Magister Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya dapat memanfaatkan peluang dan mengambil kekosongan wilayah pengawalan isu tersebut, baik menjadi praktisi ataupun ahli dan profesional pada bidang tersebut, maka dari itu tidak heran kalau beliau mengarahkan para Hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur untuk mengambil Magister Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, selain faktor para Dosen yang merupakan ahli dalam bidang tersebut dan Hukum Ekonomii Syariah merupakan kompetensi yang harus diambil para Hakim Pengadilan Tinggi Agama mengingat semakin berkembangnya isu terkait Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia ini karena pola transaksi masyarakat dan kebutuhan akan sengketa yang terus berkembang.