Artikel
Pemulihan Ekonomi melalui Sektor Hukum dan Keuangan Syariah
- Di Publikasikan Pada: 22 Apr 2022
- Oleh: Admin
Program Studi Magister Hukum Ekonomi
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya setiap tahun menyelenggaran
agenda Conferrence untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan sidang tesis guna mempersiapkan
untuk publishing jurnal sebagai bagian dari prasyarat
kelulusan dan kualitas lulusan dari Magister Hukum Ekonomi Syariah. Kali ini
Conferrence tersebut bersamaan dengan MOU (Memorandum Of Understanding) dengan
Berkah Fintech Syariah dan Asosiasi GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh
Indonesia)
Pada 6th Annual
Conferrence on Islamic Economics, Law, and Education dengan tema Peran Sektor
Keuangan dan Hukum Syariah dalam Pemulihan Ekonomi yang diselenggarakan
bertempat di Mercure Hotel 24 Oktober 2020 mengundang beberapa narasumber yang
berkompeten di bidangnya, diantaranya Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H.
Sebagai Ketua Pengadilan Agama Jawa Timur dan perwakilan dari Otoritas Jasa
Keuangan yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Inklusif, Mulyanto, S.E.,
M.Si. .
Diawali pemateri dari perwakilan
Otoritas Jasa Keuangan yang menjelaskan tentang bagaimana peran sektor keuangan
syariah dalam pemulihan ekonomi, beliau mengungkapkan secara demografi
Indonesia adalah salah satu dari negara ASEAN +3 yang terkena dampak dari
pandemi COVID-19, baik itu secara skala makro maupun mikro mulai dari sektor
pariwisata, perdagangan, pendidikan, industri, ekonomi sampai dengan sektor
mikro dengan dampaknya mencakup skala UMKM (Small and Medium Enterprise).
Produk Nasional Bruto mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan serta
pemasukan dari pendapatan kas Negara yang kemudian dari PNB tersebut di olah
menjadi belanja anggaran negara dalam berbagai sektor, yang itu dapat menjadi
tolak ukur kemakmuran dan pembangunan dari suatu negara dilihat melalui Produk
Nasional Bruto, Menurut World Bank (2003) Pendapatan Nasional Bruto digolongkan
menjadi empat kelompok yaitu :
1. Kelompok Negara
Berpendapatan Rendah Kelompok Negara Berpendapatan Rendah adalah Negara yang
memiliki Produk Nasional Bruto per kapita kurang dari atau sama dengan sekitar
$675 atau kurang.
2. Kelompok Negara
Berpendapatan Menengah Bawah Kelompok Negara Berpendapatan Menengah Bawah
adalah Negara yang memiliki Produk Nasional Bruto per Kapita $ 675 - $ 2695.
3. Kelompok Negara
Berpendapatan Menengah Tinggi Kelompok Negara Menengah Tinggi adalah Negara
yang memiliki Produk Nasional Bruto per Kapitanya sekitar $ 2695 - $ 8335.
4. Kelompok Negara
Berpendapatan Tinggi Dan yang terakhir adalah kelompok Negara Berpendapatan
Tinggi adalah dimana Negara yang memiliki Produk Nasional Bruto per Kapitanya
lebih dari sama dengan sebesar $ 8335.
Perhitungan Produk Nasional Bruto
mencakup penghasilan dari nilai barang dan jasa dari penduduk suatu negara
selama 1 tahun, hal ini terlihat dimana Produk Nasional Bruto merupakan Produk
Domestik Bruto dikurangi Faktor Produksi di Luar Negeri serta Faktor Produksi
di dalam Negeri. Secara dampak Pandemi Covid-19 terhadap Tingkat Produk
Nasional Bruto, Menurut Badan Pusat Statistik IndonesiaPada
Triwulan I Tahun 2020 Pertumbuhan Ekonomi Indoesia tumbuh sebesar 2,97 % year
on year hal ini lebih rendah dari capaian Pertumbuhan pada Triwulan
I-2019 yang mencapai 5,07 %. Dilihat dari sisi produksi (input),
pertumbuhan tertinggi tercapai pada sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar
10,67 %. Sedangkan dari sisi pengeluaran (output), pertumpuhan tertinggi
tercapai oleh komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) sebesar 3,74%.
Hingga Triwulan II Tahun 2020 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia terus menurun
secara agregat hingga mencapai titik sebesar -5,32 % year on year.
Dilihat melalui sisi Produksi (input), lapangan jasa dan usaha yang
paling terdampak di Pandemi COVID 19 ini
adalah sektor Transportasi dan Perdagangan yang mengalami penurunan hingga
mencapai minus 29,22 % akibat dari adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) hingga penurunan daya beli masyarakat terhadap suatu produk.
Sementara itu dari sisi pengeluaran (output), sektor Ekspor barang dan
jasa dan Impor mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 11,66 % dan 16,96 %. sedangkan
dari sisi Cumulative to Cumulative (C-to-C) Perumbuhan Ekonomi Indonesia
Semester I Tahun 2020 terhadap Semester 1 Tahun 2019 Mengalami penurunan
sebesar 1,26 %. Ekonomi syariah mempunyai peran penting dalam hal pola
transaksi yang berbasis syariah, dimana pola tersebut bernama profit
loss sharing yang sekarang banyak diterapkan oleh Institusi dan
Lembaga Keuangan Bank/Non-Bank di Negara Maju karena terbukti mengurangi Risk
Profile dari suatu transaksi yang berkonsep dari diversifikasi resiko
yang adil, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berupaya penuh untuk
melakukan pengawasan dan membantu Pemerintahan dalam melakukan Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) dimana salah satunya adalah melalui Countercyclical
Policy, yang merupakan kebijakan dan upaya untuk mengantisipasi adanya
peluang default dari lembaga atau institusi keuangan.
Selanjutnya pemateri ke dua
yaitu Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi
Agama Jawa Timur dimana beliau menyampaikan bahwa saat ini dibutuhkan banyak
sumber daya manusia (SDM) di bidang Hukum Ekonomi Syariah karena wilayah kajian
isu hukum tersebut sedang banyak dibutuhkan, banyak kasus kasus sengketa Hukum Ekonomi Syariah yang
harus diselesaikan sesuai pada bidangnya, maka dari itu beliau berharap lulusan
Magister Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya
dapat memanfaatkan peluang dan mengambil kekosongan wilayah pengawalan isu
tersebut, baik menjadi praktisi ataupun ahli dan profesional pada bidang
tersebut, maka dari itu tidak heran kalau beliau mengarahkan para Hakim di
wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur untuk mengambil Magister Hukum
Ekonomi Syariah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, selain faktor para Dosen
yang merupakan ahli dalam bidang tersebut dan Hukum Ekonomii Syariah merupakan
kompetensi yang harus diambil para Hakim Pengadilan Tinggi Agama mengingat
semakin berkembangnya isu terkait Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia ini karena
pola transaksi masyarakat dan kebutuhan akan sengketa yang terus berkembang.